JAMBI — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hingga kini masih melengkapi berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan alias Alung dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan proses pemberkasan masih berjalan dan belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” ujar Erlan, Selasa (19/5/2026).
Kasus Alung sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tersangka sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Polda Jambi bersama Mabes Polri pada 16 April 2026 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pembongkaran jaringan narkoba lintas daerah yang diduga melibatkan jalur peredaran Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 58 kilogram dan menetapkan tiga tersangka yakni Alung, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo.
Namun sehari setelah diamankan, Alung berhasil kabur dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia disebut melarikan diri melalui jendela lantai dua gedung pemeriksaan.
Sementara dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Polda Jambi memastikan proses hukum terhadap Alung tetap berjalan dan penyidik kini fokus menuntaskan kelengkapan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.















