Jakarta -Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun. Artinya, setiap Muslim yang memiliki penghasilan minimal sebesar angka tersebut wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
BAZNAS menjelaskan, penetapan nisab ini mengacu pada nilai 85 gram emas 14 karat berdasarkan rata-rata harga emas tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut telah melalui kajian syariah serta mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.
“Penetapan nisab dilakukan dengan memperhatikan aspek syariah dan dinamika ekonomi masyarakat,” demikian keterangan BAZNAS.
Nilai nisab tahun 2026 ini tercatat mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring tren kenaikan harga emas dan pendapatan masyarakat.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen atau Rp 250 ribu per bulan, selama penghasilan tersebut telah mencapai atau melebihi nisab yang ditetapkan.
BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp 7,6 Juta per Bulan
