Jakarta – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir April 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk relaksasi di tengah berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.
Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, mempertimbangkan adanya periode libur panjang serta potensi gangguan teknis pada sistem pelaporan, pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu sekitar satu bulan.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib dan tanpa tekanan waktu. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi penumpukan akses pada sistem pelaporan pajak yang kerap terjadi menjelang tenggat waktu.
Pemerintah menegaskan bahwa kemudahan ini bukan untuk menunda kewajiban, melainkan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, masyarakat tetap diimbau agar segera menyampaikan laporan SPT sebelum batas waktu baru berakhir.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan proses pelaporan pajak tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan minim kendala teknis.
