Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal, Tumpukan Uang dan Kepingan Silver Disita dari 2 WN India

JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dugaan penyelundupan emas ilegal yang melibatkan dua warga negara (WN) India. Keduanya diduga mengirim emas hasil pertambangan ilegal dari Indonesia ke Dubai dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, mulai dari uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, cincin emas hingga puluhan keping residu hasil pengolahan emas.

Dari video yang diterima detikcom, terlihat tumpukan uang tunai pecahan rupiah hingga dolar. Mayoritas uang rupiah yang diamankan merupakan pecahan Rp100 ribu. Polisi menyebut total uang tunai yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,1 miliar, ditambah uang dalam bentuk dolar.

Selain uang, petugas juga menemukan 18 keping residu hasil pengolahan emas yang bentuk dan kualitasnya mendekati silver. Masing-masing keping memiliki berat sekitar 1 kilogram sehingga totalnya mencapai sekitar 18 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan kepingan tersebut merupakan residu dari proses pengolahan emas.

“Ini residunya, mendekati silver ya, residu dari pengolahan emas,” ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).

Polisi juga menemukan sekitar 2,5 kilogram emas, terdiri dari dua batang emas masing-masing seberat 1 kilogram serta emas dalam bentuk cincin sekitar setengah kilogram yang disimpan di dalam brankas. Selain itu, sejumlah peralatan pengolahan emas turut disita.

Mampu Kirim 30 Kg Emas Per Hari

Pengungkapan ini semakin mengejutkan karena kedua WN India tersebut diduga mampu mengirimkan sekitar 30 kilogram emas per hari ke Dubai.

Berita Lainnya  6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi

Jika aktivitas tersebut berlangsung selama satu bulan, jumlah emas yang diselundupkan diperkirakan dapat mendekati 1 ton. Polisi menyebut emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Kedua WN India tersebut diketahui telah berada di Indonesia sekitar dua bulan menggunakan visa kerja perdagangan. Mereka kemudian ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026) dini hari.

Bareskrim kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan India untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap kedua WNA tersebut, termasuk kemungkinan penahanan di Indonesia atau deportasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyelundupan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdagangan emas ilegal, tetapi juga diduga terhubung dengan aktivitas pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.