Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga tetap diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penguatan vonis itu menjadi bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan lembaga peradilan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nurhadi dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Exit mobile version