JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta terkait pengaturan kuota haji khusus.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah pihak lainnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan di luar ketentuan.
Dalam praktiknya, mereka disebut melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia guna meloloskan penambahan kuota haji khusus.
Padahal, sesuai aturan, porsi kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam kasus ini, kuota tersebut diduga dimanipulasi hingga mendekati skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Ismail Adham diduga memberikan uang dalam jumlah puluhan ribu dolar AS, sementara Asrul Aziz Taba disebut mengalirkan dana hingga ratusan ribu dolar AS.
Dari praktik tersebut, kedua pihak diduga meraup keuntungan besar. Maktour disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar, sedangkan pihak yang terafiliasi dengan Kesthuri mencapai sekitar Rp40,8 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta lainnya.
