Disorot Publik! Bupati Muaro Jambi Lantik Pejabat 35 Tahun Jadi Kepala BPPRD, Febri Timur: SDM ASN Kita Memprihatinkan

Jambi – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, resmi melantik 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Senin (12/1/2026).

Pelantikan tersebut menuai perhatian publik lantaran salah satu pejabat yang dilantik terbilang masih sangat muda untuk menduduki jabatan eselon II, yakni Arian Safutra, yang dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun 10 pejabat yang dilantik, yakni:

Aprisal, S.STP., ME – Inspektur Kabupaten Muaro Jambi

Budi Setiawan, SP., M.Si – Kepala Bapperida Kabupaten Muaro Jambi

Muhamad Farhan, S.AB., MM – Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi

Billy Adhitya, S.IP – Kepala BKPSDM Kabupaten Muaro Jambi

Arian Safutra, S.STP., MM – Kepala BPPRD Kabupaten Muaro Jambi

Razami, SE., MM – Kepala Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi

Medison, SE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi

Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi

Anjar Prabowo, ST – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi

dr. Aang Hambali – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi

Sorotan tajam mengarah pada Arian Safutra. Berdasarkan dokumen pengumuman hasil seleksi panitia seleksi (pansel), Arian tercatat memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19910505201261002.

Jika mengacu pada NIP tersebut, Arian Safutra diketahui lahir pada 5 Mei 1991 dan diangkat sebagai PNS pada tahun 2012. Artinya, saat ini usianya baru sekitar 35 tahun dengan masa kerja kurang lebih 13 tahun.

Berita Lainnya  Antrean Mengular BBM di SPBU Simpang Pucuk Jambi Kian Meresahkan, SPBU Dinilai Acuh dan Pelansir Bebas Beroperasi

Kondisi ini menuai kritik dari Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jambi, Febri Timur. Ia menilai fenomena tersebut justru mencerminkan rendahnya kualitas dan kedalaman sumber daya aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muaro Jambi.

“Kalau mengacu pada NIP, usianya baru sekitar 35 tahun dan masa kerjanya sekitar 13 tahun. Saya yakin ini menjadi salah satu pejabat eselon II termuda, bukan hanya di Muaro Jambi, tapi mungkin di Provinsi Jambi, bahkan Indonesia,” ujar Febri Timur.

Febri menegaskan, pengangkatan pejabat muda seharusnya dibarengi dengan rekam jejak, pengalaman birokrasi, dan kapasitas manajerial yang mumpuni, mengingat BPPRD merupakan salah satu OPD strategis penghasil PAD.