Hukum  

KPK Dalami Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Buka Peluang Jerat Pihak Lain

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan dan membuka peluang menelusuri keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melengkapi pembuktian terhadap para tersangka. Namun, KPK memastikan setiap fakta baru akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Penyidikan masih berjalan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami dalami,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (27/12/2025).
OTT di Bekasi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H M Kunang, serta pihak swasta berinisial SRJ.
Ketiganya diduga terlibat praktik suap ijon proyek, yaitu pemberian uang sebelum proyek pemerintah dilelang agar pemberi suap mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penggeledahan dan Penyitaan
Dalam pengusutan perkara, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK juga menyita uang tunai dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek dan aliran dana suap.
KPK turut menelusuri dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti, termasuk kemungkinan penghapusan komunikasi digital.
Soal Dugaan Pihak Lain
Terkait isu dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk politisi, KPK menegaskan hingga kini belum ada tersangka tambahan. Namun, KPK memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“KPK bekerja berdasarkan alat bukti. Semua pihak sama di hadapan hukum,” tegas Budi.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya  Mantan Kadisdik Jambi Terseret Kasus Korupsi DAK SMK, Empat Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan