Jakarta – BPJS Kesehatan menjamin sebagian besar tindakan medis bagi peserta, termasuk berbagai jenis operasi besar maupun kecil. Namun tidak semua operasi bisa digratiskan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejumlah tindakan pembedahan tertentu tetap harus ditanggung sendiri oleh pasien karena tidak masuk dalam layanan yang dijamin.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta ketentuan turunan dari BPJS Kesehatan, berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung meskipun pasien terdaftar sebagai peserta aktif.
1. Operasi akibat kecelakaan kerja
Operasi yang dilakukan karena kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pembiayaan masuk dalam ranah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang seharusnya disediakan oleh pemberi kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan terjadi dalam konteks pekerjaan, maka klaim diarahkan ke JKK, bukan BPJS Kesehatan.
2. Operasi estetika atau kosmetik
Operasi yang bertujuan mempercantik atau memperbaiki tampilan fisik tanpa indikasi medis tidak mendapat jaminan biaya. Prosedur seperti operasi hidung, sedot lemak, tanam benang, facelift, atau operasi payudara murni kecantikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pasien.
BPJS hanya menanggung operasi rekonstruksi yang berkaitan dengan kondisi medis, seperti kecelakaan atau kelainan bawaan.
3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri
Jika luka atau cedera muncul karena tindakan yang dilakukan secara sadar oleh pasien terhadap dirinya sendiri, BPJS tidak menanggung biaya operasinya. Ketentuan ini termasuk luka akibat percobaan bunuh diri atau tindakan berisiko yang disengaja.
4. Operasi yang dilakukan di luar negeri
Seluruh pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, termasuk tindakan operasi, tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Pelayanan JKN hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan beroperasi di dalam negeri.
5. Operasi yang tidak sesuai prosedur rujukan
Meski memiliki indikasi medis, operasi dapat ditolak pembiayaannya jika prosedur BPJS tidak diikuti. Pasien yang tidak melalui rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau melakukan tindakan atas pilihan sendiri tanpa rekomendasi dokter BPJS, dinyatakan tidak memenuhi syarat jaminan.
BPJS hanya memberi pengecualian pada kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.
—
BPJS Ingatkan Pentingnya Mengikuti Prosedur
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memahami alur pelayanan, terutama terkait rujukan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Kesalahan administrasi kerap menjadi penyebab peserta harus membayar biaya operasi sendiri, meski kondisi medis sebenarnya bisa ditanggung.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa ada puluhan jenis operasi yang justru ditanggung penuh, mulai dari operasi bedah jantung, operasi tumor, operasi caesar, hingga















