Sidang 58 Kg Sabu di PN Jambi, Alung Ungkap Sosok Mr Lee yang Diduga Bos Jaringan Narkotika

JAMBI – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 58 kilogram sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/8/2026). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Alung Ramadhan mengungkap sosok bernama Mr Lee yang disebutnya sebagai pihak yang memberikan perintah dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Alung mengaku berkomunikasi dengan Mr Lee terkait pekerjaan mengangkut narkotika dalam jumlah besar.

Alung menyebut Mr Lee sempat mengatakan kepadanya bahwa terdapat pekerjaan besar yang tidak boleh dilewatkan.

“Mr Lee mengatakan ada job besar, jangan disia-siakan,” ungkap Alung dalam persidangan.

Menurut keterangan Alung, Mr Lee bukan sekadar orang yang terlibat dalam jaringan tersebut, tetapi merupakan pihak yang memberikan arahan terkait pekerjaan yang dijalankannya.

Perkara ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni sekitar 58 kilogram sabu. Dalam persidangan, sejumlah fakta mengenai pola komunikasi dan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut mulai terungkap.

Alung juga menceritakan situasi yang dialaminya saat proses pengiriman narkotika. Ia bahkan sempat bersembunyi di atas pohon dan tertidur ketika berusaha menghindari kejaran aparat.

Dalam kondisi tersebut, komunikasi dengan Mr Lee disebut tetap berlangsung melalui sambungan video call.

Berita Lainnya  Pimpinan Ponpes Jepara Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Korban Dilaporkan Balik

Keterangan Alung mengenai sosok Mr Lee menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena dapat membuka informasi mengenai pihak lain yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.

Namun, pengungkapan nama dan peran Mr Lee masih sebatas keterangan terdakwa dalam persidangan. Untuk memastikan keterlibatan pihak lain, fakta tersebut tetap harus diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta proses hukum yang berlangsung.

Sidang perkara 58 kilogram sabu ini masih berlanjut di PN Jambi. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.