Saksi Tak Hadir, Sidang Kurir Narkotika 58 Kilogram Alung Ramadhan Kembali Ditunda

JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu yang menjerat terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena saksi yang dijadwalkan hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir di persidangan.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang pada pekan berikutnya dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara tersebut, saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap bahwa pengiriman 58 kilogram sabu yang melibatkan Alung diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Okta, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, nama Ridwan Li juga disebut diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan tersebut.

Di persidangan juga terungkap bahwa jaringan tersebut diduga pernah mengirim sekitar 28 kilogram sabu ke Yogyakarta atas perintah pihak yang sama.

Sementara itu, 58 kilogram sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara ini juga diduga akan diedarkan ke wilayah Yogyakarta sebelum berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Berita Lainnya  Laporan Dugaan Korupsi Jalan Kebun IX Muaro Jambi: Pelimpahan Kejati ke Kejari Sengeti Mandek, Publik bertanya?

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Persidangan selanjutnya akan kembali berfokus pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.