Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh Kejagung dan Polri

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa dua permohonan praperadilan tersebut diajukan secara terpisah karena menyangkut objek dan tindakan hukum yang berbeda.

 

Permohonan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, permohonan kedua akan menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara yang menjerat Febrie.

Firman menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang sedang menjalani proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghindari proses penyidikan, melainkan menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim kuasa hukum juga mengaku telah menemukan sedikitnya sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang akan dijadikan dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.

Berita Lainnya  Tiga Jaksa di NTB Diduga Peras Camat Tersangka Penganiayaan, Janjikan Ringankan Hukuman

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan praperadilan merupakan hak hukum tersangka sepanjang diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan mengenai permohonan praperadilan tersebut. Pengadilan nantinya akan menilai apakah penetapan tersangka maupun tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.