Mendagri Heran Bupati Masih Korupsi Meski Sudah Ikut Retret Presiden

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin sekaligus heran masih ada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, meski telah mengikuti retret dan pembekalan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Tito menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai pembekalan kepada kepala daerah, mulai dari retret, penguatan sistem keuangan yang lebih transparan, hingga pembinaan secara berkala. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mampu sepenuhnya mencegah praktik korupsi.

> “Ya saya prihatin karena kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Meski demikian, Tito menegaskan persoalan tersebut kembali pada integritas masing-masing kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga tanggung jawab moral berada pada individu yang memegang jabatan tersebut.

Lebih lanjut, Tito berharap OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar melakukan introspeksi dan tidak melakukan pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya  Polemik Tahanan Rumah Yaqut Berujung Laporan ke Dewas KPK

Berdasarkan data yang disampaikan Tito, sejak 2025 sebanyak 15 kepala daerah telah terjaring OTT KPK. Dari jumlah itu, enam kepala daerah terdiri atas empat bupati dan dua wali kota ditangkap sepanjang awal 2026.

Sementara itu, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, usai diamankan dalam OTT. KPK menyebut total 19 orang diamankan dalam operasi tersebut yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari proyek di Kabupaten Lombok Barat. Status hukum para pihak masih dalam proses pemeriksaan.