JAMBI – Persidangan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik memberikan keterangan yang menjadi sorotan.
Saat diperiksa sebagai saksi, ia menyatakan pengadaan bahan kimia hanya dilakukan satu kali. Keterangan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut pengadaan berlangsung dalam beberapa kontrak selama periode 2021 hingga 2023.
Selanjutnya, saksi menjelaskan proses pengadaan berlangsung sesuai kebutuhan operasional perusahaan. Ia juga mengaku tidak terlibat langsung dalam seluruh tahapan administrasi maupun penunjukan penyedia.
Pernyataan itu kemudian didalami Jaksa Penuntut Umum dengan menanyakan mekanisme pengadaan, volume barang, hingga pihak yang berwenang mengambil keputusan dalam proses pembelian.
Sementara itu, perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang, Manajer Pengadaan, serta perwakilan perusahaan penyedia bahan kimia.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi para terdakwa. Dengan putusan sela tersebut, persidangan resmi berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengadaan bahan kimia penjernih air dilakukan melalui enam kontrak dengan nilai sekitar Rp19,57 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.
Keterangan para saksi, termasuk eks Plt Direktur Teknik, akan menjadi bagian penting yang dipertimbangkan majelis hakim untuk menguji dakwaan jaksa terhadap para terdakwa pada persidangan berikutnya.
















