PT Kodok Ijo Terima SP-2, Puluhan Reklame Tak Berizin Terancam Dibongkar Pemkot Jambi

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai memperketat penegakan aturan terhadap penyelenggara reklame yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Salah satu perusahaan yang merajai reklame Jambi ini kini menjadi sorotan adalah PT Kodok Ijo Communication setelah menerima Surat Peringatan Kedua (SP-2) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.

Penerbitan SP-2 itu sekaligus mengungkap bahwa puluhan reklame milik PT Kodok Ijo Communication diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya, reklame-reklame tersebut terancam dibongkar oleh Pemerintah Kota Jambi.

SP-2 diterbitkan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang sebelumnya telah dilayangkan DPMPTSP. Pemerintah kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan reklame.

Berdasarkan surat bernomor 500.16.6.5/292/DPMPTSP/2026 tertanggal 2 Juli 2026, DPMPTSP memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PT Kodok Ijo Communication untuk memenuhi seluruh kewajiban perizinannya.

Selain PT Kodok Ijo Communication, masih terdapat lima perusahaan advertising lain yang juga menerima SP-2, yakni PT Mahakarya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri.

Sementara itu, dua perusahaan yang sebelumnya ikut menerima peringatan, yakni CV Devis Jaya Advertising dan CV Yoehaz Advertising, telah memenuhi ketentuan pemerintah sehingga tidak lagi menjadi objek penindakan lanjutan.

Berita Lainnya  Kapolri Ingatkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Indonesia

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan PT Kodok Ijo Communication tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, Pemerintah Kota Jambi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 22 Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Bangunan Reklame. Dalam aturan itu, pemerintah berwenang melakukan penutupan dan/atau pembongkaran reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

DPMPTSP juga memastikan akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Jambi untuk melakukan monitoring, evaluasi, serta penegakan sanksi terhadap seluruh bangunan reklame yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Terbitnya SP-2 menjadi peringatan terakhir bagi PT Kodok Ijo Communication. Publik kini menunggu langkah perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban perizinannya, atau menghadapi risiko pembongkaran puluhan reklame oleh Pemerintah Kota Jambi sesuai ketentuan yang berlaku.