KOTA JAMBI – Terbitnya Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi terhadap delapan perusahaan reklame terus menjadi sorotan.
Hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap reklame yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin yang telah berakhir.
SP-1 bernomor 500.16.6.5/266/DPMPTSP/2026 diterbitkan pada 18 Juni 2026 dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH. Surat itu memerintahkan perusahaan segera mengurus PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dalam waktu 14 hari kalender.
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut setelah masa SP-1 berakhir, Kepala DPMPTSP Kota Jambi, H. Abu Bakar, SH, mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2).
«”Kami dari dinas segera mengeluarkan SP-2 kepada pengusaha, paling lama minggu ini,” ujarnya.»
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015, telah diatur mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan reklame, termasuk tindakan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, muncul pertanyaan mengapa DPMPTSP masih memilih menerbitkan SP-2 ketika masa SP-1 telah berakhir, sementara ketentuan mengenai sanksi administratif sudah tersedia. Apakah terdapat pertimbangan hukum, kendala teknis, atau alasan lain yang menyebabkan penindakan belum dilakukan?
Minimnya penjelasan resmi berpotensi memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Publik kini menunggu transparansi DPMPTSP mengenai dasar penerbitan SP-2 serta alasan belum diterapkannya tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Delapan perusahaan yang menerima SP-1 yakni CV Yoehaz Advertising, PT Mahakarya Advertising, CV Devis Jaya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, PT Kodok Ijo Communication, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPMPTSP Kota Jambi. Apakah penerbitan SP-2 merupakan bagian dari prosedur yang memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru akan memperpanjang proses penertiban reklame yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
















