Heboh Gembok Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, DPR Soroti Dugaan Harga Tak Wajar

JAKARTA – Pengadaan gembok senilai Rp92,5 miliar di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memicu sorotan publik serta perhatian DPR.

Program pengadaan itu mencakup sekitar 106 ribu unit gembok untuk kebutuhan lembaga pemasyarakatan selama periode 2024 hingga 2025.

Namun, nilai pengadaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan harga gembok yang beredar di pasaran.

Berdasarkan perhitungan, harga setiap gembok mencapai sekitar Rp870 ribu hingga Rp900 ribu per unit.

Selanjutnya, temuan itu diungkap anggota Komisi XIII DPR dalam rapat kerja bersama jajaran Kemenimipas.

Legislator mempertanyakan dasar penetapan harga karena dianggap jauh melampaui harga pasar untuk produk sejenis.

Menurutnya, pengadaan pemerintah harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kalau memang spesifikasinya berbeda, silakan dibuka ke publik. Jangan sampai muncul dugaan pemborosan atau mark-up karena harga yang ditetapkan sangat tinggi,” ujarnya.

Selain itu, DPR meminta Kemenimipas menjelaskan spesifikasi teknis gembok agar masyarakat memahami alasan besarnya anggaran tersebut.

Komisi XIII juga mendorong audit menyeluruh terhadap proses pengadaan, termasuk mekanisme penentuan harga dan pelaksanaan kontraknya.

Berita Lainnya  Trump Umumkan Kesepakatan Damai AS-Iran, Selat Hormuz Bersiap Dibuka Kembali

Sementara itu, sejumlah pihak membandingkan harga gembok komersial yang umumnya dijual jauh lebih murah di pasaran.

Meski demikian, belum terdapat kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut.

Karena itu, DPR menilai audit independen penting dilakukan demi memastikan penggunaan anggaran negara berlangsung sesuai ketentuan.

Hingga kini, Kemenimipas diharapkan memberikan penjelasan resmi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.