Hotman Paris Naik Pitam Dengar Pernyataan Sondang Frishka, Soroti Sikap Komnas Perempuan soal Kasus YTR

JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea meluapkan kemarahannya setelah mendengar pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengenai kasus dugaan penyiksaan terhadap YTR. Pernyataan itu memicu polemik luas di ruang publik.

Namun, Hotman menilai pandangan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan kepada korban. Ia mempertanyakan dasar penilaian Komnas Perempuan yang belum mengategorikan peristiwa tersebut sebagai penyiksaan.

Menurut Hotman, kondisi korban yang mengalami luka berat akibat dugaan kekerasan selama bertahun-tahun sudah cukup menunjukkan adanya tindakan penyiksaan. Ia menyebut berbagai luka fisik korban sebagai bukti nyata.

> “Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami YTR bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi. Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?” kata Hotman.

Selanjutnya, Hotman mendesak DPR memanggil pejabat Komnas Perempuan yang menyampaikan pernyataan tersebut. Bahkan, ia meminta Presiden mengevaluasi hingga mencopot pejabat terkait.

Hotman juga mengingatkan bahwa Komnas Perempuan merupakan lembaga negara yang dibiayai pajak masyarakat. Karena itu, menurutnya, lembaga tersebut harus mengutamakan perlindungan terhadap korban perempuan.

Sementara itu, Sondang Frishka menjelaskan Komnas Perempuan belum menggunakan istilah “penyiksaan” karena masih mengacu pada definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau Convention Against Torture (CAT).

Berita Lainnya  Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Hormati Hari Raya Nyepi

Menurut Sondang, suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi unsur penderitaan berat, memiliki tujuan tertentu, serta melibatkan atau terjadi karena pembiaran oleh aparatur negara.

> “Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang Frishka

Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan pendalaman kasus masih terus dilakukan. Apabila ditemukan unsur pembiaran oleh aparat, penilaian terhadap kasus tersebut dapat berubah sesuai ketentuan konvensi internasional.