Bupati Sebut Semua Sesuai Aturan, Lalu Mengapa Volume Jalan Wong Kito Berubah dari 276 Meter Menjadi 451 Meter?

Oplus_16908288

MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS) telah menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan jalan yang kini menjadi sorotan publik telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sebagai kepala daerah, pernyataan tersebut tentu patut dihormati. Namun dalam negara hukum, sebuah pernyataan tidak pernah cukup berdiri sendiri. Setiap klaim harus dapat diuji melalui dokumen, data, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Justru karena BBS menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan, maka publik memiliki hak yang sah untuk meminta pembuktian atas pernyataan tersebut.

Persoalan muncul ketika sejumlah angka yang beredar terkait proyek Jalan Simpang Wong Kito–Bukit Subur Unit VII–Ujung Tanjung Unit XI belum menunjukkan kesesuaian yang utuh.

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang beredar di tengah masyarakat, volume pekerjaan tercatat sepanjang 276 meter.

Namun dalam dokumentasi dan narasi yang muncul pada pendampingan lapangan bersama pemerintah daerah, muncul angka berbeda yakni 451 meter.

Sebelumnya, publik juga sempat menerima informasi bahwa panjang pekerjaan mencapai 400 meter.

Pertanyaannya sederhana namun sangat mendasar:

Mana yang benar?

Apakah 276 meter?

Apakah 400 meter?

Atau justru 451 meter?

Jika seluruh angka tersebut benar, maka publik berhak mengetahui dokumen resmi mana yang menjadi dasar masing-masing angka tersebut.

Sebab apabila seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menebak-nebak volume pekerjaan yang sebenarnya.

Perbandingan dengan Paket Lain Menimbulkan Pertanyaan

Pertanyaan semakin menarik ketika dilakukan perbandingan terhadap paket pekerjaan lain pada tahun anggaran yang sama.

Dalam dokumen RUP, pekerjaan rigid beton ruas Simpang III Desa Kebun IX menuju Simpang IV Desa Talang Belido tercatat memiliki volume sekitar 202 meter dengan lebar 5 meter dan nilai pekerjaan sebesar Rp1,719 miliar.

BBS tinjau lokasi Rigit beton simp kebun 9 – talang belido : anggaran 1,7 M untuk 202 meter

Sementara pada proyek Jalan Wong Kito, muncul klaim volume mencapai 451 meter dengan nilai pekerjaan sekitar Rp2,3 miliar.

Jika kedua pekerjaan sama-sama berupa rigid beton dan memiliki spesifikasi teknis yang relatif setara, maka secara matematis biaya per meter pada Jalan Wong Kito terlihat lebih rendah dibanding paket Kebun IX–Talang Belido.

Di titik inilah publik membutuhkan penjelasan yang terbuka dan terukur.

Apakah terdapat perbedaan ketebalan beton?

Berita Lainnya  Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Apakah mutu beton yang digunakan berbeda?

Apakah lebar jalan tidak sama?

Apakah terdapat pekerjaan tambahan berupa drainase, timbunan, atau struktur pendukung lainnya?

Atau terdapat faktor teknis lain yang membuat struktur biaya kedua proyek berbeda secara signifikan?

Tanpa penjelasan resmi dari pihak berwenang, ruang spekulasi akan terus terbuka dan berkembang di tengah masyarakat.

 

Foto Peninjauan Bukan Ukuran Akuntabilitas

Dalam unggahan resmi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada 10 Desember 2025, Bupati BBS terlihat turun langsung meninjau pekerjaan rigid beton tersebut.

Langkah itu tentu positif karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur.

Namun ukuran kualitas pembangunan tidak ditentukan oleh foto kunjungan lapangan.

Ukuran kualitas sesungguhnya terletak pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, volume pelaksanaan, spesifikasi teknis, hasil pengawasan, serta penggunaan anggaran negara.

Karena itu, pernyataan bahwa “semua sudah sesuai aturan” semestinya menjadi pintu masuk bagi keterbukaan informasi, bukan menjadi penutup ruang pertanyaan publik.

 

Publik Muaro Jambi tidak sedang meminta sesuatu yang luar biasa.

Publik hanya meminta transparansi.

Publik hanya meminta dokumen yang menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek tersebut.

Sebab dalam sistem demokrasi, pejabat memang berhak menyampaikan penjelasan.

Namun pada akhirnya, yang menentukan benar atau tidaknya sebuah pernyataan bukanlah narasi, melainkan bukti.

Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup akses terhadap data volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kontrak, addendum, hasil pengawasan, hingga dokumen serah terima pekerjaan.

Karena kepercayaan masyarakat tidak lahir dari pernyataan.

Kepercayaan lahir dari keterbukaan. Dan keterbukaan lahir dari dokumen yang dapat diuji oleh publik.