Kejari Kupang  Bongkar Dugaan Korupsi Pajak Reklame

Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pajak reklame di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, indikasi kerugian keuangan negara telah mencapai lebih dari Rp2 miliar dan masih berpotensi bertambah.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, menjelaskan tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pegawai Bapenda dan wajib pajak, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait setoran pajak reklame.

Modus yang Diduga Digunakan

Penyelidikan menemukan dugaan bahwa sejumlah oknum memungut pajak reklame dari wajib pajak, tetapi dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Untuk menutupi perbuatan itu, diduga dilakukan manipulasi data pada sistem V-Tax dan pembuatan surat setoran pajak palsu hasil pemindaian dokumen.

Selain itu, sebagian dana yang diduga berasal dari hasil pungutan pajak reklame disebut dibagi-bagikan kepada pihak tertentu dan bahkan dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga tinggi.

Kerugian Negara Bisa Bertambah

Kejari Kota Kupang telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tenaga ahli untuk menghitung secara resmi besaran kerugian negara.

Nilai kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp2 miliar, namun tidak menutup kemungkinan meningkat seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Berita Lainnya  Kasus Tukang Ojek Jadi Tersangka yang Viral dan Disorot Hotman Paris Berakhir Damai

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang yang dikutip media lokal, nilai dugaan penggelapan dana pajak tersebut disebut telah menembus lebih dari Rp3 miliar.

Relevansi untuk Daerah Lain

Kasus Kupang menunjukkan bahwa sektor pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rawan penyimpangan apabila pengawasan terhadap penerimaan, penyetoran, dan sistem administrasi tidak berjalan efektif.

Temuan sebelumnya dari DPRD Kota Kupang juga pernah mengungkap tunggakan pajak reklame hingga Rp2,6 miliar yang terjadi selama bertahun-tahun.