Andrew Mulyono Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Diduga Kuasai Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Andrew Mulyono merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan penyedia motor listrik untuk proyek Badan Gizi Nasional.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka kasus korupsi MBG kini bertambah menjadi lima orang.

Penyidik menduga Andrew berperan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Nilai proyek pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp1,035 triliun dan menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan motor listrik tersebut.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pengondisian pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

Berdasarkan hasil penyidikan, Andrew diduga melakukan pendekatan kepada mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Pertemuan itu disebut terjadi pada awal 2025 saat proyek pengadaan motor listrik mulai direncanakan.

Dalam pertemuan tersebut, Andrew mempresentasikan profil perusahaan untuk mendapatkan proyek di lingkungan BGN.

Penyidik menduga Andrew kemudian memperoleh informasi terkait pengadaan sebelum proses resmi dimulai.

Informasi tersebut diduga digunakan untuk mempersiapkan perusahaan mengikuti proyek bernilai fantastis itu.

Kejagung juga menemukan dugaan komunikasi intensif antara Andrew dengan pejabat terkait pengadaan proyek.

Komunikasi itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.

Berita Lainnya  Jalan Lenteng Agung Amblas, Gorong-gorong Keropos Jadi Penyebab

Penyidik menyoroti status PT YAT yang diduga belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi.

Perusahaan itu disebut belum memiliki jaringan dealer dan bengkel aktif sesuai persyaratan pengadaan.

Meski demikian, proyek tetap berjalan dan pembayaran disebut telah dilakukan kepada perusahaan tersebut.

Kondisi itu menjadi salah satu poin penting yang kini didalami penyidik Kejaksaan Agung.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat berbagai penyimpangan pengadaan.

Kejagung memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi MBG.

Mereka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, dan Asep Yusuf Somantri.

Penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan kasus tersebut.