Videotron VR9 di Jalan Pattimura Diduga Tidak Berijin, Pajak Yang Disetor Picu Dugaan Kejanggalan

Oplus_16908288

JAMBI – Keberadaan reklame videotron milik Air Minum VR9 yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kota Jambi, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas bangunan sekaligus dasar penetapan nilai pajak reklame yang telah dibayarkan.

Mengingat Jalan Pattimura merupakan salah satu kawasan strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi untuk penyelenggaraan reklame, besaran pajak yang dibayarkan atas videotron tersebut pun menjadi perhatian publik.

Saat dikonfirmasi, Manajemen PT Cahaya Tirta Jaya selaku perusahaan Air Minum VR9 yang terdata sebagai pihak yang mengelola dan mengunakan reklame videotron tersebut, ibu Erni, mengatakan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

«”Bahwa kami telah bayar pajak pak, Rp4,5 juta ke Dispenda (BPPRD) Kota Jambi,” ujar Erni

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas PBG terkait reklame videotron tersebut, Erni menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian legal perusahaan.

«”Saya akan tanyakan dahulu ke bagian legal Pak Darwin, karena itu urusan bagian legal pak,” pungkas Erni.»

Namun sampai berita ini ditulis pihak VR9 pak wagirin saat dikonfirmasi kembali mengatakan beliau tidak ada kapasitas untuk menjawab dan ibu Erni telah pergi keluar kota.

Sebagaimana diketahui, PBG yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi syarat mutlak kelayakan konstruksi dan tata ruang pendirian bangunan. Jika PBG belum terbit, maka legalitas dan keamanan fisik reklame tersebut dianggap belum sah.

Walaupun pihak VR9 menyatakan telah membayar pajak reklame, muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai objek pajak reklame tersebut. Pertanyaan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Jika pembayaran pajak reklame hanya dilakukan tanpa perhitungan yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya potensi manipulasi dalam penetapan pajak reklame.

Sebagai perbandingan, di kawasan Jalan Pattimura, biaya sewa billboard banner berukuran 2 x 3 meter per tahun berkisar Rp30 juta. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pajak reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR), sehingga pajak yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp7,5 juta per tahun.

Namun menjadi pertanyaan ketika sebuah videotron yang secara nilai ekonomis jauh lebih tinggi justru disebut hanya dikenakan pajak sebesar Rp4,5 juta per tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan nilai objek pajak yang digunakan oleh pihak terkait.

Berita Lainnya  Niat Mulia Berujung Duka, Pria Tewas Tertabrak KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Pembayaran pajak reklame yang tidak disertai kepemilikan PBG juga memunculkan dugaan adanya modus untuk menghindari kewajiban pembayaran retribusi bangunan.

Persoalan ini menjadi penting mengingat Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame mengatur bahwa setiap objek reklame yang telah memenuhi kewajiban perpajakan wajib diberikan tanda registrasi sebagai bukti bahwa reklame tersebut telah terdata secara resmi.

Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 30 Tahun 2024 juga memberikan ruang bagi tindakan administratif hingga pembongkaran terhadap reklame yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa apabila penyelenggara reklame tidak membongkar reklame yang telah berakhir masa pajaknya, maka reklame tersebut dapat dibongkar oleh BPPRD dan menjadi milik Pemerintah Kota Jambi.

PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan keamanan konstruksi reklame bagi masyarakat.

«”Ketika tidak ada PBG, artinya reklame tersebut belum dipastikan memenuhi kelayakan secara fisik dan bisa berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.”»

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar, saat dikonfirmasi terkait perizinan videotron VR9 belum memberikan tanggapan.

Terkait nilai objek pajak reklame videotron yang disebut sebesar Rp4,5 juta tersebut, Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.

«”Akan kami minta petugas cek dahulu datanya,” pungkasnya.»

Publik pun meminta BPPRD dan DPMPTSP Kota Jambi melakukan audit terhadap kejanggalan tersebut.

Masyarakat mempertanyakan apakah benar subjek pajak reklame videotron yang berdiri di Jalan Pattimura tersebut hanya dikenakan pajak sebesar itu, serta apa dasar penentuan nilainya mengingat bangunan videotron tersebut diduga belum memiliki PBG.