Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan perencanaan sebelumnya.

Hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan subsider terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.

Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun.

Sementara itu, Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Majelis hakim menyebut keduanya memiliki peran dominan dalam perencanaan dan pelaksanaan penyiraman air keras terhadap korban.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan primer terkait penganiayaan berat berencana.

Karena itu, majelis membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primer dan memilih menerapkan dakwaan yang lebih ringan.

> “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berita Lainnya  Sepakati Restorative Justice, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Kini Anggap Rismon Sahabat

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang memicu sorotan publik serta kritik terhadap proses peradilan militer.

Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD menilai tuntutan dan proses hukum terhadap para terdakwa belum memenuhi rasa keadilan korban.

Vonis yang dibacakan hakim pada Rabu, 10 Juni 2026, menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian nasional.