Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pesta LGBT di Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara

KARAWANG – Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pesta LGBT di Karawang setelah video kegiatan tersebut viral.

Ketiga tersangka berinisial SA, RD, dan DD. Polisi menetapkan status mereka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 12 detik beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam video tersebut, sejumlah pria terlihat berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di dalam tempat hiburan malam.

Penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku serta memastikan lokasi kejadian sebenarnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa itu terjadi di Theater Night Mart, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada dini hari.

Polisi memeriksa tujuh saksi, termasuk pengelola dan pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Kami telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.”

Berita Lainnya  Tumpukan Sampah di Pusat Pemerintahan Muaro Jambi, DPRD Soroti Kinerja DLH – Kadis Sebut Kendala BBM

Setelah berkoordinasi dengan kejaksaan, penyidik menjerat ketiga tersangka menggunakan pasal pidana yang dianggap memenuhi unsur pelanggaran.

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Sementara itu, pemerintah daerah melalui Satpol PP mengambil langkah administratif dengan menyegel lokasi kejadian untuk sementara.

Penutupan dilakukan setelah kasus pesta LGBT di Karawang menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Kasus ini masih terus dikembangkan penyidik guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.