JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan uang rutin oleh Silmy Karim dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah mingguan sekitar Rp100 juta saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
KPK menemukan dugaan aliran dana tersebut berasal dari praktik pemerasan dalam berbagai layanan administrasi keimigrasian bagi warga asing.
Penyidik menduga sejumlah pejabat imigrasi mengumpulkan uang dari pemohon izin tinggal sebelum mendistribusikannya kepada pihak tertentu.
Praktik pungutan itu diduga menyasar layanan perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, hingga perubahan data domisili WNA.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan istilah internal “setiap klik ada harganya” yang menggambarkan pola pungutan pada layanan imigrasi.
KPK memperkirakan praktik korupsi tersebut menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Dana hasil pungutan diduga mengalir melalui berbagai mekanisme, termasuk transaksi tunai, transfer rekening, dan perantara tertentu.
Penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim yang kini menjalani proses hukum.
Selain melakukan penahanan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, valuta asing, dan logam mulia.
Statement
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.















