KPK Temukan Pungli dan Praktik Titipan Siswa Masih Terjadi dalam SPMB 2026

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga titipan calon siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Temuan tersebut terungkap dari hasil pemetaan risiko korupsi yang dilakukan KPK di sektor pendidikan. Lembaga antirasuah itu menilai berbagai penyimpangan masih berpotensi terjadi selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah modus pelanggaran yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.

“Masih terdapat praktik pungli, gratifikasi, dan titipan calon siswa yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru,” ujar Aziz.

Selain titipan siswa, KPK juga menemukan berbagai modus penyimpangan lainnya, seperti pungutan tidak resmi saat daftar ulang, permintaan uang bangku, kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu, hingga rekayasa dokumen domisili untuk memenuhi syarat jalur penerimaan tertentu.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti adanya penyalahgunaan jalur afirmasi serta perubahan daftar siswa yang diterima tanpa melalui prosedur resmi. Praktik-praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya korupsi dan merugikan calon siswa yang berhak memperoleh akses pendidikan secara adil.

Untuk mencegah penyimpangan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Berita Lainnya  Polemik Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Melalui surat edaran itu, KPK meminta seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta panitia SPMB menjalankan proses seleksi secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas intervensi.

KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dilarang menerima hadiah, uang, fasilitas, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.

Lembaga antikorupsi tersebut mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam SPMB dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, titipan, maupun pungutan liar.