TANGERANG – Polisi menetapkan FP (38) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang usai penyelidikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial dan memicu beragam tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, penyidik Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FP di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menggelar perkara dan resmi menetapkan FP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi mengungkapkan motif sementara penganiayaan dipicu rasa cemburu setelah tersangka mendengar ucapan yang dianggap memancing emosinya saat itu.
Peristiwa bermula ketika marshal lapangan golf berinisial VD membelikan minuman atas permintaan tersangka sebelum mengucapkan, “Terima kasih adikku sayang.”
Ucapan tersebut didengar korban sehingga memicu percekcokan hingga berujung dugaan penganiayaan yang kini ditangani penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menjelaskan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
“Motif sementara karena rasa cemburu. Peristiwa bermula setelah marshal mengucapkan ‘terima kasih adikku sayang’ sehingga memicu emosi tersangka,” ujar Iwan.
Sementara itu, polisi menegaskan seluruh bentuk kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang maupun alasannya.
Penyidik kini terus melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna memastikan seluruh fakta terungkap dalam proses penyidikan perkara tersebut.
















