REKLAME LIAR KUASAI TROTOAR & BAHU JALAN, PUPR KOTA JAMBI DISOROT KERAS

Jambi — Maraknya pemasangan reklame yang diduga tidak berizin di sejumlah titik strategis Kota Jambi kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya menabrak aturan perizinan, reklame-reklame tersebut secara terang-terangan menguasai trotoar dan bahu jalan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi publik.

Sorotan tajam kini mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai lalai dalam menjaga fungsi ruang jalan.

Dugaan Pembiaran Sistematis

Temuan di lapangan menunjukkan:

Tiang reklame berdiri tepat di atas trotoar

Struktur reklame masuk ke bahu jalan

Tidak sedikit yang diduga tanpa izin atau tidak sesuai titik izin

Padahal secara hukum:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjamin hak pejalan kaki atas trotoar

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 melarang penyalahgunaan ruang jalan

Artinya, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi pelanggaran fungsi negara dalam melindungi ruang publik

Kutipan Investigasi

>“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran izin, ini sudah masuk kategori pembiaran. Ketika trotoar dan bahu jalan dikuasai reklame, pertanyaannya: PUPR ke mana?”— Angga, hasil investigasi tim MaraheKspose> “Kalau struktur bisa berdiri di ruang jalan tanpa penertiban, publik berhak curiga ada kelalaian serius, bahkan potensi pembiaran sistematis.”

Dampak Langsung ke Masyarakat

Pejalan kaki dipaksa turun ke badan jalan

Risiko kecelakaan meningkat

Bahu jalan kehilangan fungsi darurat

Berita Lainnya  KadisDik Muaro Jambi Bungkam! Sekolah Rusak Tak Tersentuh, Guru Tak Merata Dibiarkan

Tata kota semakin semrawut

Timpang Data, Lemah Pengawasan

Data dari DPMPTSP menunjukkan adanya:

Ketidaksesuaian antara izin dan kondisi nyata

Titik reklame yang tidak sesuai koordinat

Dugaan reklame tanpa izin sama sekali

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan lintas instansi, khususnya PUPR, tidak berjalan maksimal.

Desakan Keras

Publik mendesak:

1. Dinas PUPR turun langsung membongkar reklame di trotoar & bahu jalan

2. Audit gabungan seluruh titik reklame di Kota Jambi

3. Penindakan tegas tanpa tebang pilih

4. Transparansi data izin kepada publik

Penutup

Jika trotoar dan bahu jalan terus dibiarkan dikuasai reklame ilegal, maka yang hilang bukan hanya estetika kota—tetapi hak dasar masyarakat atas ruang aman.

Dan jika ini terus terjadi, maka pertanyaan publik akan semakin keras:

Apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?(rw)