Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Tagihan Hotel Tak Dibayar

BANGKA BELITUNG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel yang belum dibayarkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari penggunaan fasilitas hotel di Urban Viu By Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024. Fasilitas yang digunakan meliputi kamar hotel, ruang pertemuan, hingga layanan lainnya dengan total tagihan mencapai Rp22,2 juta.

Namun, pihak hotel mengaku tidak pernah menerima pembayaran hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan yakni 4 bulan kurungan.

Berita Lainnya  Eks Kepala Dinas Pendidikan Jambi Varial Adhi Putra, Bukri dan David Resmi Ditahan di Polda, Terseret Kasus Korupsi DAK SMK

Usai sidang putusan, Hellyana dikabarkan langsung menjalani penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel.