Hakim Militer Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa Langsung di RS

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali menegaskan agar korban dihadirkan sebagai saksi kunci.

Ketua majelis hakim menyatakan, kehadiran Andrie Yunus sangat penting untuk mengungkap fakta secara utuh dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, oditur militer diminta menghadirkan yang bersangkutan pada sidang berikutnya.

“Majelis tetap memerintahkan agar saksi Andrie Yunus dapat dihadirkan di persidangan berikutnya,” tegas hakim dalam persidangan.

Namun demikian, diketahui Andrie Yunus hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif pasca penyiraman air keras, termasuk menjalani operasi pencangkokan kulit, sehingga belum dapat hadir secara langsung di ruang sidang.

Menanggapi kondisi tersebut, hakim memberikan sejumlah alternatif agar pemeriksaan tetap dapat dilakukan tanpa menghambat jalannya persidangan.

“Kalau memang tidak memungkinkan hadir langsung, bisa dilakukan melalui video conference,” ujar hakim.

Bahkan, majelis hakim menegaskan kesiapannya untuk mendatangi rumah sakit tempat Andrie dirawat apabila opsi tersebut juga tidak memungkinkan.

“Kalau memang harus, majelis bisa melakukan pemeriksaan langsung di rumah sakit,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, terdapat empat anggota TNI yang duduk sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Berita Lainnya  KEMENHAN RENCANAKAN REKRUT 30 RIBU SARJANA UNTUK KELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga dilatarbelakangi rasa tersinggung terhadap tindakan korban sebelumnya.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa cairan yang digunakan dalam aksi tersebut bukan air keras murni, melainkan campuran bahan kimia berupa pembersih karat dan air aki mobil.

Untuk mendalami hal itu, majelis hakim juga meminta agar ahli kimia dihadirkan dalam sidang berikutnya guna menjelaskan kandungan serta dampak zat tersebut terhadap tubuh manusia.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi korban serta pendalaman alat bukti.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat kesaksian Andrie Yunus dinilai sangat krusial dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.