Mensos: ASN Liburan Saat WFH Jumat Terancam Turun Pangkat hingga Dipecat

JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH), khususnya pada hari Jumat, akan dikenakan sanksi tegas.

Ia mengingatkan, kebijakan WFH bukan berarti pegawai bebas berlibur atau bekerja di luar ketentuan. ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional meski bekerja dari rumah.

“Kalau ada yang ketahuan liburan saat WFH, tentu akan ada sanksi. Mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan,” tegas Saifullah Yusuf.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi untuk memastikan kinerja ASN tetap terpantau selama WFH. Pegawai diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan pekerjaan melalui sistem tersebut.

Dengan mekanisme ini, aktivitas ASN selama jam kerja bisa dipantau, termasuk jika ada yang bekerja tidak sesuai aturan, misalnya dari tempat wisata atau lokasi yang tidak semestinya.
Mensos juga menekankan bahwa disiplin tetap menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan kerja fleksibel ini.

Berita Lainnya  Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Korban Misi Perdamaian UNIFIL Bertambah

Ia meminta seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan.
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan liburan. Jadi harus tetap mengikuti ketentuan yang ada,” ujarnya.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan sendiri mulai diterapkan pemerintah sebagai bagian dari pola kerja fleksibel. Namun, pemerintah memastikan bahwa pengawasan tetap berjalan ketat agar pelayanan publik tidak terganggu.