JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan peringatan keras kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Pramono menegaskan, ASN dilarang keras memanfaatkan WFH untuk bekerja dari kafe atau tempat nongkrong. Praktik work from cafe (WFC) dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau itu terjadi, pasti ada sanksi tegas,” ujar Pramono.
Tak hanya sekadar teguran, Pramono bahkan melontarkan pernyataan yang menyita perhatian. Ia menyebut ASN yang melanggar tidak hanya akan dibina, tetapi juga bisa “dibinasakan” dalam konteks penegakan disiplin.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak main-main dalam mengawasi pelaksanaan WFH.
Kebijakan WFH setiap Jumat sendiri diberlakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi kerja serta mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. Namun, Pramono mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti kebebasan tanpa batas.
ASN yang mendapat jadwal WFH diwajibkan tetap bekerja dari rumah dan menjaga profesionalitas, bukan justru berpindah ke tempat santai yang berpotensi menurunkan kinerja.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemprov DKI disebut tengah menyiapkan sistem pengawasan yang lebih ketat, mulai dari absensi hingga pemantauan aktivitas kerja ASN selama jam dinas.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sektor pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan darurat tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan peringatan tegas ini, Pramono ingin memastikan bahwa kebijakan WFH tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada kinerja serta pelayanan publik.















