TNI AD Batalkan Pengangkatan Prajurit Aloysius Dalo, Terungkap Palsukan SKCK

NTT – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membatalkan pengangkatan seorang calon prajurit bernama Aloysius Dalo Odjan (ADO) setelah terbukti memalsukan dokumen saat proses seleksi.

Keputusan ini diambil usai dilakukan pemeriksaan internal yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan oleh ADO.

Tersangka Kasus Pencabulan
Fakta mengejutkan terungkap, ADO ternyata telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebelum mendaftar sebagai prajurit TNI.

Namun, status hukum tersebut tidak diungkapkan dalam dokumen yang diserahkan, sehingga ia sempat lolos hingga tahap akhir rekrutmen.

Status Prajurit Resmi Dicabut
Melalui Kodam IX/Udayana, TNI AD langsung mengambil langkah tegas dengan membatalkan status ADO sebagai Prajurit Dua (Prada). Dengan demikian, yang bersangkutan kini kembali berstatus sebagai warga sipil.

Langkah ini menjadi bentuk penegakan aturan serta komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas prajurit.
Terancam Proses Hukum
Selain pencabutan status, ADO juga berpotensi menghadapi proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen resmi.

Berita Lainnya  Banjir Landa Beberapa Wilayah Jakarta, Aktivitas Warga Terganggu

TNI telah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Jaga Integritas Rekrutmen
TNI menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan prajurit. Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap pelamar wajib memberikan data yang jujur dan transparan.

Upaya tegas ini sekaligus untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI serta memastikan setiap prajurit yang direkrut memiliki rekam jejak yang bersih.