Sahroni Kritik KPK, Usul Tahanan Rumah Koruptor Bayar Mahal

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah.

Kritik ini mencuat setelah KPK mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu polemik di tengah publik.

Sahroni menilai belum adanya standar baku dalam pemberian tahanan rumah membuka ruang subjektivitas. Ia khawatir keputusan semacam ini bisa didasarkan pada pertimbangan tertentu, bukan parameter hukum yang jelas dan transparan.

Sebagai solusi, politisi Partai NasDem itu mengusulkan agar tersangka yang memperoleh status tahanan rumah diwajibkan membayar kompensasi dalam jumlah besar kepada negara. Menurutnya, langkah ini dapat menekan potensi kerugian negara sekaligus meniru praktik di sejumlah negara lain.

Ia juga mendorong KPK untuk segera merumuskan aturan yang jelas dan terukur terkait mekanisme tahanan rumah, termasuk memastikan setiap pembayaran kompensasi masuk ke kas negara secara resmi.
Sementara itu, KPK menyatakan pengalihan status penahanan terhadap Yaqut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Berita Lainnya  Kuwait Tembak Jatuh 3 Jet Tempur AS