Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, pada Selasa (17/3/2026). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex menegaskan tidak pernah menerima perintah dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara tersebut.
“Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujarnya kepada awak media.
KPK menahan Gus Alex untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia kini mendekam di rumah tahanan KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.















