Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat

BOGOR – Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ribuan guru. Meski diduga mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah, pejabat tersebut hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat.

Pejabat berinisial R sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) di Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pungli terhadap para guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, membenarkan bahwa R kini sudah tidak lagi menduduki jabatan Kasubag TU. Posisi tersebut saat ini hanya diisi oleh pelaksana harian.
“Setahu saya seperti itu, karena Kasubag sekarang Plh,” ujar Enjat, Jumat (13/3/2026).

Selain dicopot dari jabatannya, R juga dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan kini hanya bertugas sebagai staf di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan pungli yang menyasar ribuan guru di Kabupaten Bogor. Praktik tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun dan diduga menghasilkan dana hingga miliaran rupiah.

Berita Lainnya  Ketua Ombudsman RI Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Tambang Nikel di Kolaka :Terkait Rekomendasi

Namun hingga kini, pihak Kemenag belum membeberkan secara rinci jumlah pihak yang diperiksa maupun total dana yang terkumpul dari praktik pungli tersebut.
Kasus ini pun menuai sorotan publik karena sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan besarnya dugaan pungutan yang dibebankan kepada para guru.