Daerah  

Siswa Madrasah di Kota Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob

Kota Tual, Maluku – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Provinsi Maluku, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis dini hari (19/2/2026) di sekitar kawasan RSUD Maren, Kota Tual.
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTs Negeri Maluku Tenggara. Ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka parah di bagian kepala, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, kakak korban, Nasri Karim (15), mengalami luka berat berupa patah tulang tangan dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Kronologi Kejadian Menurut Keluarga Korban
Berdasarkan keterangan keluarga, Arianto dan Nasri saat itu sedang mengendarai sepeda motor usai sahur. Di lokasi kejadian, sejumlah anggota Brimob dilaporkan tengah melakukan patroli untuk mencegah balapan liar.
Namun keluarga membantah bahwa korban terlibat balapan liar. Mereka menyebut kendaraan melaju kencang karena kondisi jalan yang menurun.
Nasri Karim menuturkan bahwa adiknya dipukul menggunakan helm oleh seorang anggota Brimob yang tiba-tiba melompat dari trotoar. Pukulan itu menyebabkan Arianto terjatuh dan kepalanya terbentur aspal.
“Adik saya dipukul pakai helm oleh anggota Brimob. Setelah itu motor kami oleng dan jatuh. Kepala adik saya terbentur aspal dan mengeluarkan darah dari hidung, mulut, dan kepala,” ujar Nasri kepada wartawan.
Akibat luka serius tersebut, Arianto dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Warga Geram, Datangi Polres Tual
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat. Puluhan warga dan keluarga korban mendatangi Polres Tual untuk menuntut aparat kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku.
Salah seorang perwakilan keluarga korban menyatakan bahwa kejadian ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses secara hukum.
“Kami meminta keadilan. Anak kami bukan penjahat, dia hanya pelajar. Kalau ada kesalahan, jangan dipukul sampai meninggal,” kata salah satu anggota keluarga korban.
Polisi Amankan Oknum Brimob, Proses Hukum Berjalan
Polda Maluku melalui Polres Tual menyatakan telah mengamankan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum pidana dan kode etik akan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum pidana dan kode etik Polri,” ujar perwakilan Polda Maluku.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman Sanksi Berat hingga PTDH
Jika terbukti bersalah, oknum anggota Brimob tersebut terancam sanksi berat, mulai dari hukuman pidana hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terlibat.

Berita Lainnya  Kepala Ombudsman Jambi Berang, Desak Direktur RSUD Sultan Thaha Tebo Mundur