Audiensi Guru Madrasah dengan DPR Hasilkan Lima Kesepakatan Strategis, Kuota PPPK hingga TPG Bulanan Jadi Sorotan

JAKARTA — Aksi damai ribuan guru madrasah swasta di depan Gedung DPR/MPR RI membuahkan hasil konkret. Perwakilan guru yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia dan Federasi Guru Seluruh Negeri Indonesia (FGSNI) diterima audiensi oleh pimpinan DPR RI, Komisi VIII DPR, serta perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (11/2/2026).
Audiensi tersebut menghasilkan lima kesepakatan strategis yang dinilai menjadi terobosan penting bagi peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Kuota 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK
Salah satu hasil utama audiensi adalah komitmen pemerintah dan DPR untuk membuka kuota pengangkatan sekitar 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mengawal kebijakan tersebut, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus.
Sekretaris PGM Indonesia, Arif Ripandi, mengatakan langkah tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memperjuangkan status dan kesejahteraan guru madrasah swasta yang selama ini tertinggal dibanding guru sekolah negeri.
TPG Dicairkan Setiap Bulan Minimal Rp2 Juta
Kesepakatan penting lainnya adalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan, tidak lagi per triwulan atau per semester.
“TPG dicairkan per bulan dengan nominal minimal Rp2 juta. Bagi guru yang sudah inpassing, besarannya bisa berbeda sesuai ketentuan,” ujar Arif Ripandi.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepastian pendapatan guru madrasah yang selama ini mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan.
Anggaran Rp27 Triliun untuk Sertifikasi Guru
Pemerintah juga menyepakati pengalokasian Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp27 triliun untuk mempercepat proses sertifikasi guru madrasah.
Saat ini, sekitar 51 persen guru madrasah belum tersertifikasi, sehingga kebijakan tersebut dinilai krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah sekaligus kesejahteraan guru.
Program Digitalisasi dan Revitalisasi Madrasah Swasta
Dalam audiensi tersebut, DPR dan Kemenag juga menyepakati program digitalisasi dan revitalisasi madrasah swasta, mencakup penguatan sarana pembelajaran digital dan perbaikan infrastruktur fisik madrasah.
Program ini bertujuan menyetarakan kualitas madrasah dengan sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan.
Revisi Aturan PAN-RB dan Pengakuan Data Guru oleh BKN
Kesepakatan terakhir adalah dorongan revisi regulasi di Kementerian PAN-RB yang dinilai menghambat guru swasta dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK. Selain itu, guru yang telah memiliki SK inpassing berlogo Garuda akan diakui dan dimasukkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua PGM Indonesia, Feri Setiawan, menyatakan aspirasi guru madrasah akan diteruskan kepada Presiden melalui pimpinan DPR RI.
“Insyaallah dalam waktu dekat permohonan kita akan dikabulkan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Mendagri Akui Bantuan Korban Bencana Sumatra Tertahan di Bea Cukai,