5 Polisi Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Eko di Jambi, Satu Warga Sipil Ikut Dijerat

JAMBI – Misteri kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), akhirnya memasuki babak baru. Polda Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil, dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 24 Juli 2026. Sehari kemudian, penyidik menetapkan enam tersangka setelah mengantongi alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan senior korban, sedangkan satu tersangka lainnya adalah warga sipil berinisial B. Seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi yang terdiri dari keluarga korban, tenaga medis, warga sekitar, serta sejumlah personel Polres Tanjung Jabung Timur. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci motif maupun peran masing-masing tersangka. Polda Jambi menegaskan pendalaman masih terus dilakukan, termasuk menunggu hasil autopsi sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Berita Lainnya  Ratusan Warga Datangi Polsek Kumpeh, Desak Polisi Sikat Peredaran Narkoba

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota Polri. Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pemeriksaan etik terhadap anggota yang terlibat juga dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Kata Kunci SEO: Brigadir Eko, Brigadir Eko Jambi, Brigadir EWS, kematian Brigadir Eko, 5 polisi jadi tersangka, Polda Jambi, Tanjung Jabung Timur, penganiayaan Brigadir Eko, berita Jambi terbaru.