WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

JAMBI – Dugaan penipuan yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mencuat ke publik. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Rudziah, resmi melaporkan seorang pria yang diduga merupakan oknum protokol Pemprov Jambi ke Polda Jambi.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp210 juta akibat kerja sama usaha yang tidak pernah terealisasi.

Kasus ini bermula dari komunikasi antara korban dan terlapor terkait rencana membuka usaha butik di Jambi pada Agustus 2025. Dalam kesepakatan tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang sebagai bagian dari modal usaha.

Namun, saat korban datang langsung ke Jambi pada Oktober 2025 untuk memastikan perkembangan bisnis, ia justru mendapati usaha tersebut tidak pernah berjalan.

“Saya datang ke Jambi untuk kerja sama butik, tapi tidak ada yang dilakukan seperti yang dijanjikan,” ujar Rudziah.

Korban mengaku percaya kepada terlapor karena yang bersangkutan disebut-sebut bekerja sebagai bagian dari protokoler di lingkungan Pemprov Jambi.

Kepercayaan itulah yang kemudian membuat korban berani mengirimkan dana dalam jumlah besar. Namun, seiring waktu, janji-janji yang diberikan tidak pernah terealisasi hingga korban merasa telah menjadi korban penipuan.

Berita Lainnya  Kronologi Cicilan Rp 1 Miliar Lunas, Tapi Sertifikat Masih Ditahan Bank Sumut, Eks Kacab Jadi Tersangka

“Saya berharap kasus ini diproses secara adil karena saya merasa dirugikan,” tambahnya.

Laporan tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian. Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini serta menindak tegas pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.