Warga Perlu Tahu, Ini Ciri-ciri Tanah yang Bisa Disita Negara

Jakarta – Pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah milik masyarakat yang dinilai sebagai tanah telantar. Ketentuan ini diatur dalam regulasi terkait penertiban tanah agar lahan yang sudah memiliki hak tidak dibiarkan terbengkalai dan tetap dimanfaatkan secara produktif.

Tanah dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila sudah memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, serta tidak dipelihara oleh pemegang haknya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sejak hak diberikan. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa lahan tersebut memang dibiarkan tanpa aktivitas sesuai peruntukannya, maka tanah tersebut dapat masuk dalam kategori tanah telantar.

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta langsung menyita tanah tersebut. Pemilik lahan akan terlebih dahulu diberikan peringatan secara bertahap agar segera memanfaatkan atau mengelola tanahnya sesuai aturan yang berlaku.

Apabila setelah beberapa kali peringatan pemilik tetap tidak memanfaatkan tanah tersebut, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar. Selanjutnya, tanah tersebut bisa diambil alih negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk program reforma agraria atau kebutuhan pembangunan nasional.

Exit mobile version