Wamendagri Minta Publik Viralkan ASN yang Keluyuran Saat WFH

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurutnya, WFH bukan alasan bagi ASN untuk bersantai atau berkeliaran di luar rumah pada jam kerja. Karena itu, ia meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan.

“Kalau ada ASN yang keluyuran saat WFH, silakan diviralkan. Itu bagian dari kontrol publik,” tegas Bima Arya.

Ia menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam pengawasan ini menjadi langkah untuk memastikan ASN tetap bekerja secara profesional meskipun tidak berada di kantor. Dengan adanya kontrol sosial, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan kebijakan WFH.

Bima Arya juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab yang sama, चाहे bekerja dari kantor maupun dari rumah. Kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, kata dia, tidak boleh menurun.

“WFH itu bukan libur. ASN tetap harus bekerja, tetap produktif, dan tetap melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar aturan. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri, lanjutnya, juga terus mengingatkan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap pegawai masing-masing selama penerapan WFH.

Berita Lainnya  Gelar “Gema Sedekah”, IKBI PTPN IV Santuni Yatim dan Perkuat Ketahanan Pangan di Jambi

Di sisi lain, ia memastikan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Setiap instansi diminta tetap menjaga kualitas layanan agar masyarakat tidak dirugikan.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena ASN tidak disiplin,” katanya.

Dengan adanya kombinasi pengawasan internal dan partisipasi publik, pemerintah berharap penerapan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja aparatur negara.

Pernyataan Wamendagri ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa di era keterbukaan informasi, perilaku ASN tidak hanya diawasi atasan, tetapi juga masyarakat luas.