Tanah Ditimbun Proyek PLTA, Ratusan Warga Kerinci Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi

KERINCI – Ratusan warga di Kabupaten Kerinci mendesak PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) segera membayarkan ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak aktivitas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Warga mengaku tanah milik mereka telah ditimbun material proyek sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan. Kondisi tersebut memicu protes karena hingga kini kompensasi yang dijanjikan belum diterima.

Selain meminta pembayaran ganti rugi, masyarakat juga mendesak perusahaan segera menyelesaikan seluruh persoalan lahan secara adil dan transparan. Mereka menilai proses penyelesaian berjalan lambat, sementara dampak proyek terus dirasakan warga.

Perwakilan warga menyebut masih banyak bidang tanah yang terdampak penimbunan, namun belum memperoleh kejelasan mengenai nilai maupun waktu pembayaran ganti rugi. Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah ikut memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

Di sisi lain, warga menegaskan tidak menolak pembangunan proyek PLTA. Namun, mereka meminta hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan sehingga proyek strategis tersebut tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Berita Lainnya  Modal Habis, Pemilik Warung Tagih Utang Rokok ke Sekwan DPRD Muaro Jambi hingga Rp115 Juta

Masyarakat berharap PT KMH segera membuka ruang dialog dengan seluruh pemilik lahan terdampak. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak semakin meluas dan aktivitas proyek tetap berjalan kondusif.