JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melonggarkan persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi solusi atas kendala yang selama ini kerap dihadapi masyarakat, khususnya saat kendaraan sudah berpindah tangan namun identitas pemilik sebelumnya sulit dihadirkan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus (atau pejabat terkait), menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus memudahkan, bukan mempersulit. Kami memahami banyak masyarakat kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama,” ujarnya.
Syarat Lebih Sederhana
Dengan aturan terbaru ini, masyarakat cukup menyiapkan dokumen sebagai berikut:
STNK asli
KTP pemilik saat ini
Bukti kepemilikan atau kwitansi jual beli
Dokumen tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan, tanpa harus menghadirkan identitas pemilik sebelumnya.
Tetap Dianjurkan Balik Nama
Meski syarat dipermudah, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Polri bahkan memberikan kelonggaran waktu hingga tahun 2027 bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan proses balik nama tersebut.
“Kami tetap mendorong masyarakat melakukan balik nama agar tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,” tambahnya.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, proses balik nama juga dianjurkan agar pengurusan dokumen berjalan lancar.
Dorong Kepatuhan Pajak
Kebijakan pelonggaran ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan secara nasional.
Selama ini, banyak kendaraan bekas yang tidak terdata dengan baik karena terkendala persyaratan administrasi yang dinilai terlalu rumit.
Dengan aturan baru ini, Polri berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
