Tanda Tanya Besar!! Dinas PUTR Dimintai Keterangan BUNGKAM!

Jambi –  Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan maraknya pemasangan billboard, baliho, dan reklame yang diduga melanggar ketentuan tata ruang di Kota Jambi. Beberapa di antaranya bahkan terlihat berdiri di atas trotoar, yang sejatinya merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun Sorotpost.com, titik-titik reklame tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti kawasan Telanaipura,thehoc , Selincah,Jelutung,Kota Baru,kenali hingga mendalo Jaluko. Keberadaan tiang reklame di jalur pedestrian tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait legalitas objek-objek tersebut, mulai dari izin pendirian hingga kewajiban pajak reklame.

Dugaan adanya reklame yang lolos dari pendataan objek pajak semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan antar instansi terkait.

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah diajukan.

Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau PKL bisa ditertibkan dengan cepat, seharusnya reklame yang jelas-jelas berdiri di trotoar juga bisa ditindak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar salah satu warga kawasan Sipin .

Berita Lainnya  ASN Puskesmas Muaro Kumpeh Diduga Asyik Main TikTok Saat Jam Kerja, Disiplin Pelayanan Publik Terganggu?

Publik kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah, termasuk audit menyeluruh terhadap izin dan pajak reklame. Koordinasi lintas instansi seperti PUTR, DPMPTSP, dan BPPRD dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh objek reklame berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak boleh dilakukan secara parsial. Tanpa ketegasan dan keterbukaan, potensi pelanggaran akan terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas.