Surat Peringatan DPMPTSP Bongkar Dugaan Skandal Bangunan Reklame Tanpa PBG di Kota Jambi, Siapa yang Bermain? Kepala Dinas PUTR Bungkam.”

KOTA JAMBI – Terbitnya surat peringatan dari DPMPTSP kepada para pengusaha reklame justru membuka dugaan persoalan yang lebih serius di balik maraknya pembangunan billboard dan videotron di Kota Jambi.

Sorotan kini mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, karena proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terlepas dari kewenangan teknis instansi tersebut.

Berdasarkan data dan fakta lapangan, pertumbuhan billboard dan videotron meningkat signifikan sepanjang 2025 hingga April 2026. Sejumlah reklame baru tampak berdiri di berbagai lokasi strategis, di antaranya kawasan Jambi Business Center (JBC), kawasan TAC, Taman Jaksa, Pal 5, hingga Simpang Rimbo.

Bahkan, beberapa di antaranya diduga berdiri di atas trotoar dan kawasan yang diduga termasuk zona larangan.

Data yang dihimpun menunjukkan bangunan reklame permanen yang memiliki PBG hanya sekitar 65 titik, sedangkan jumlah billboard dan videotron permanen di Kota Jambi diperkirakan telah mencapai sekitar 200 titik.

Selisih sekitar 130 titik tersebut memunculkan pertanyaan besar, bagaimana bangunan permanen dapat berdiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sesuai Pasal 24 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang menggunakan konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilaksanakan.

Sebelum PBG diterbitkan, terlebih dahulu harus dipenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK), kesesuaian tata ruang, serta dokumen teknis lainnya yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.

Karena itu, apabila benar hampir ratusan billboard dan videotron yang berdiri tanpa PBG, publik patut mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan Dinas PUPR berjalan selama ini.

Terlebih, sejumlah reklame diduga berdiri di atas trotoar maupun kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi bangunan reklame.

Jika benar melanggar tata ruang, maka bangunan tersebut seharusnya tidak dapat memperoleh PBG dan semestinya menjadi objek penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan bangunan billboard dan videotron yang berdiri tanpa PBG, termasuk reklame yang diduga berdiri di atas trotoar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, ST., MM, memilih tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait fungsi pengawasan maupun proses perizinan teknis atas bangunan-bangunan reklame tersebut.

Sikap tidak memberikan tanggapan itu semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan yang dilakukan Dinas PUPR.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam aspek tata ruang, KRK, dan persyaratan teknis penerbitan PBG, penjelasan dari Dinas PUPR dinilai penting untuk menjawab dugaan maraknya bangunan reklame permanen yang belum memenuhi ketentuan hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) didorong tidak hanya memeriksa para pemilik reklame, tetapi juga menelusuri seluruh proses administrasi, rekomendasi teknis, dan pengawasan yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, pembiaran, maupun penyalahgunaan wewenang dalam berdirinya bangunan reklame permanen tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Jambi maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.