Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

JAKARTA – Kabar baik bagi pengguna internet seluler. Pemerintah resmi melarang operator telekomunikasi menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya agar pelanggan dapat mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Pelanggan Diberi Pilihan

Komdigi tidak hanya melarang penghangusan kuota. Operator juga diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.

Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga diperbolehkan menyediakan mekanisme lain sepanjang tidak merugikan konsumen.

Dengan kebijakan ini, pelanggan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme yang ditentukan operator. Konsumen diberikan pilihan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.

Operator Wajib Transparan

Komdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta bagaimana sisa kuota pelanggan akan diperlakukan.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuotanya.

Berita Lainnya  Kadisdik Kota Jambi Bungkam, Dugaan Penyimpangan dalam Revitalisasi Sekolah Program Presiden Prabowo Picu Pertanyaan soal Pengawasan Dinas Pendidikan

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Komdigi. Selanjutnya, laporan perkembangan wajib disampaikan secara berkala setiap bulan.

Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan untuk memastikan operator benar-benar menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota pelanggan.

Bukan Berarti Semua Paket Otomatis Tanpa Masa Berlaku

Meski demikian, kebijakan ini bukan berarti seluruh paket internet otomatis menjadi tanpa masa berlaku.

Putusan MK sebelumnya menekankan kewajiban operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota. Bentuknya bisa berupa rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun mekanisme lain yang proporsional.

Artinya, konsumen kini memiliki posisi yang lebih kuat untuk memperoleh manfaat dari kuota yang telah mereka bayar, sementara operator wajib menyesuaikan sistem layanan dengan ketentuan baru pemerintah.