Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Memanas, Hakim Marah Saksi Kunci Mangkir

Jakarta – Sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026), berlangsung tegang. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meluapkan kemarahan lantaran sejumlah saksi kunci tidak hadir.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya empat orang yang memenuhi panggilan sidang. Sementara tiga lainnya, termasuk saksi kunci, tidak bersedia hadir.

Hakim langsung mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut. Oditur menjelaskan, dua saksi enggan hadir karena khawatir keterangan mereka akan memberatkan diri sendiri dalam perkara lain di Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal itu, hakim menegaskan bahwa memberikan kesaksian di persidangan merupakan kewajiban hukum. Ia bahkan mengingatkan bahwa saksi yang menolak hadir bisa dikenakan konsekuensi hukum tambahan.

“Kalau tidak mau memberikan keterangan, itu bisa kena pasal lagi,” tegas hakim.

Suasana sidang pun sempat memanas. Hakim menilai sikap saksi yang terus menolak hadir dapat menghambat proses pembuktian dalam perkara tersebut, dan meminta oditur bertindak tegas terhadap saksi yang mangkir.

Adapun saksi yang hadir di antaranya Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan, yang telah memberikan keterangan di persidangan.

Exit mobile version