Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jakarta – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam pengembangan kasus peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga yang diamankan yakni Virda Virginia Pahlevi (istri), Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Mereka ditangkap pada Kamis (23/4/2026) di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan keluarga dalam aliran dana hasil bisnis narkoba.

“Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika yang dikendalikan Ko Erwin,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan besar Ko Erwin yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap aparat dan kini terus dibongkar hingga ke aliran keuangannya.

Exit mobile version