JAMBI – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX di Pengadilan Negeri Jambi mulai mengerucut pada dugaan aliran dana yang disetor melalui salah satu pejabat Dinas Kesehatan.
Dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026), terungkap bahwa terdakwa Kepala Puskesmas Kebon IX, Dwi Lestari, mengakui adanya penyerahan uang sebesar Rp5 juta kepada Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022–2023, Afifudin.
Yang menjadi sorotan, uang tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui Sekretaris Perencanaan Dinas Kesehatan, Nani Chairani yang ini menjabat kasi di RSU Ahmad Rifin.
Pengakuan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa mekanisme setoran atau pengumpulan dana tidak dilakukan secara personal, tetapi melalui perantara di internal dinas.
Majelis hakim juga menyoroti adanya praktik pemotongan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari dana BOK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Meski awalnya membantah, saksi Afifudin akhirnya mengakui bahwa pemotongan tersebut memang terjadi dan disebut sebagai “kesepakatan internal”.
Rangkaian keterangan di persidangan mengindikasikan adanya pola pengumpulan dana dari tingkat puskesmas yang kemudian disalurkan melalui jalur struktural di Dinas Kesehatan, dengan nama Nani Chairani disebut sebagai pihak yang menerima atau menjadi perantara setoran.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rahdiandri, menilai bahwa fakta persidangan sejauh ini belum secara tegas membuktikan adanya kerugian negara secara materiil.
Namun demikian, pengakuan terkait aliran dana melalui perantara dinas menjadi salah satu poin krusial yang diperkirakan akan terus didalami dalam sidang-sidang berikutnya guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
